Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha — Doc
A complete Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil should include:
Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha is a legally binding document in Indonesia that governs a profit-sharing arrangement between two or more parties in a business collaboration. Unlike fixed-rent or salary-based cooperation, this agreement ties each party’s return directly to the business’s revenue or profit.
File format focus: .doc / .docx (Microsoft Word) — editable, widely used for legal drafts, easy to customize for small to medium enterprises (UMKM), startups, and informal partnerships.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL USAHA
Nomor: [Nomor Perjanjian]/PK-BH/[Bulan]/[Tahun]
Hari ini, ……… tanggal ……… bulan ……… tahun ………, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. PIHAK PERTAMA (Pemilik Modal/Aset)
II. PIHAK KEDUA (Pengelola Usaha)
Para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1: TUJUAN & LINGKUP KERJASAMA
(1) Para pihak sepakat bekerja sama dalam bidang usaha ……………………… (sebutkan jenis usaha, misal: kuliner, properti, perdagangan, jasa).
(2) Ruang lingkup kerjasama meliputi kegiatan operasional, pengelolaan, pemasaran, dan pembagian hasil usaha.
Pasal 2: MODAL & KONTRIBUSI
(1) PIHAK PERTAMA menyediakan:
(2) PIHAK KEDUA menyediakan:
(3) Total modal awal yang disepakati: Rp ……………………………
Pasal 3: PEMBAGIAN HASIL USAHA
(1) Pembagian laba bersih (keuntungan setelah dikurangi biaya operasional, pajak, dan kewajiban lain) dilakukan dengan proporsi sebagai berikut:
(2) Pembagian hasil dilakukan setiap ……… (bulan/ triwulan/ tahun) paling lambat tanggal ……… setiap periode. surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc
(3) Dalam hal terjadi kerugian, maka kerugian akan ditanggung secara proporsional sesuai porsi bagi hasil di atas / ditanggung oleh PIHAK PERTAMA terlebih dahulu (pilih sesuai kesepakatan).
Pasal 4: JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan ……… (……… tahun / bulan) dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama.
Pasal 5: HAK & KEWAJIBAN
Hak PIHAK PERTAMA:
Kewajiban PIHAK PERTAMA:
Hak PIHAK KEDUA:
Kewajiban PIHAK KEDUA:
Pasal 6: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika terjadi perselisihan, para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri …………………… sesuai hukum yang berlaku.
Pasal 7: KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
Force majeure (bencana alam, perang, kebakaran, kebijakan pemerintah yang melarang usaha) membebaskan kewajiban para pihak selama masa tanggap darurat, dan kerugian ditanggung bersama sesuai porsi.
Pasal 8: LAIN-LAIN
(1) Perubahan perjanjian hanya sah jika dibuat dalam bentuk addendum yang ditandatangani para pihak.
(2) Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak manapun.
Dibuat di: ………………………
Pada tanggal: ………………………
| PIHAK KEDUA | PIHAK PERTAMA | |----------------|------------------| | | | | | | | (………………………)| (………………………)| | Materai Rp10.000 | Materai Rp10.000 | A complete Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil should include:
Saksi-saksi:
Kapan bagi hasil dibayarkan? (Mingguan, bulanan, atau per kuartal). Sebutkan tanggal spesifik, misalnya: "Setiap tanggal 5 bulan berikutnya."